Padas , Sirup adalah aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis Web ( Web Based ) yang fungsinya sebagai sarana / alat untuk mengumumkan RUP. Sirup bertujuan untuk mempermudah pihak PA / KPA dalam mengumumkan RUP nya . Sirup sebagai sarana pelayanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang / jasa secara nasional. Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam Aplikasi SIRUP pada website LKPP dengan alamat : lkpp.go.id/sirup.
Rencana umum pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang / jasa yang akan dibiayai oleh kementerian / lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/ institusi ( K/L/D/I) lainnya sendiri dan / atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama.
RUP disusun dan ditetapkan oleh pengguna anggaran (PA) masing – masing K/L/D/I, RUP tersebut sedikitnya berisikan antara lain : nama dan alamat pengguna anggaran, paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi pekerjaan dan perkiraan besaran biaya. Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat yang dapat anda akses pada tautan berikut : SIRUP LKPP
Penulis : Perencanaan & Keuangan