Padas, Pengertian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA SKPD) adalah Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. yang pada dasarnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dibuat oleh masing-masing SKPD yang merupakan Dokumen untuk melaksanakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang sudah dibuat sebelumnya. Yang termasuk didalam SKPD tersebut adalah Sekretariat Daerah, Staf-Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas, Badan-Badan, Inspektorat Daerah, Lembaga-Lembaga Daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-Kecamatan dan Kelurahan / Desa. SKPD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi membantu Kepala Daerah memimpin dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi,pelaporan dan bimbingan teknis dibidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik serta tugas pembantuan.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) digunakan untuk menampung Pendapatan yang berasal dari dana perimbangan, pendapatan hibah, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga. Dokumen Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan amanat PP No.12 Tahun 2019 dan Permendagri No.77 Tahun 2020 setelah menetapkan Perbup tentang penjabaran APBD, Kepala SKPD mulai menyusun Rancangan DPA SKPD kemudian diverifikasi dan disahkan oleh PPKD dan TAPD. keuangan