Pendataan Perusahaan Jasa Titipàn (PJT)

Padas, 7 Nopember 2022. Tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengumpulan Informasi BKC (Barang Kena Cukai ) Ilegal yang dilaksanakan Hari Kamis, Tanggal 20 Oktober 2022 di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Ngawi, Trantib di masing-masing kecamatan untuk mendata/memberikan informasi terkait :

  1. Lokasi PJT
  2. Lokasi loading truk
  3. Lokasi loading bus
  4. Data mesin pelinting rokok
  5. Memberikan informasi tanpa ditemukan pelanggaran
  6. Lokasi ditemukan tempat produksi Pita Cukai Palsu
  7. Lokasi ditemukan Mesin Pelinting untuk pembuatan BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal

Dari ke 7 point di atas yang ada Di Kecamatan Padas hanya point 1.

Adapun data-data PJT (Perusahaan Jasa Titipan) sebagai berikut :

  1. J&T Express, yang berlokasi di Jl. Raya Ngawi Caruban RT. 1 RW. 1 Ds. Padas, pengiriman mencakup domestik & internasional.
  2. Anteraja, lokasi di Ds. Pacing RT. 1 RW. 1 Kec. Padas, cakupan layanan domestik.
  3. Sicepat Expres, berlokasi di Jl. Nasional No. 15 Dsn. Ngablak-Pacing, Kec. Padas, cakupan layanan Pengiriman saja domestik dan internasional.
  4. PT. Pos Indonesia KCP (Kantor Cabang Pembantu) Padas, beralamat di Jl. Raya Ngawi Caruban, Ds. Pacing Kec. Padas, jenis layanan domestik dan internasional.

Ada 4 jenis layanan PJT di Kecamatan Padas, semoga dengan adanya PJT dapat meningkatkan perputaran perekonomian khususnya di Kecamatan Padas…..Trantib.

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link