Padas, 7 Nopember 2022. Tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengumpulan Informasi BKC (Barang Kena Cukai ) Ilegal yang dilaksanakan Hari Kamis, Tanggal 20 Oktober 2022 di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Ngawi, Trantib di masing-masing kecamatan untuk mendata/memberikan informasi terkait :
- Lokasi PJT
- Lokasi loading truk
- Lokasi loading bus
- Data mesin pelinting rokok
- Memberikan informasi tanpa ditemukan pelanggaran
- Lokasi ditemukan tempat produksi Pita Cukai Palsu
- Lokasi ditemukan Mesin Pelinting untuk pembuatan BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal
Dari ke 7 point di atas yang ada Di Kecamatan Padas hanya point 1.
Adapun data-data PJT (Perusahaan Jasa Titipan) sebagai berikut :
- J&T Express, yang berlokasi di Jl. Raya Ngawi Caruban RT. 1 RW. 1 Ds. Padas, pengiriman mencakup domestik & internasional.
- Anteraja, lokasi di Ds. Pacing RT. 1 RW. 1 Kec. Padas, cakupan layanan domestik.
- Sicepat Expres, berlokasi di Jl. Nasional No. 15 Dsn. Ngablak-Pacing, Kec. Padas, cakupan layanan Pengiriman saja domestik dan internasional.
- PT. Pos Indonesia KCP (Kantor Cabang Pembantu) Padas, beralamat di Jl. Raya Ngawi Caruban, Ds. Pacing Kec. Padas, jenis layanan domestik dan internasional.
Ada 4 jenis layanan PJT di Kecamatan Padas, semoga dengan adanya PJT dapat meningkatkan perputaran perekonomian khususnya di Kecamatan Padas…..Trantib.