Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan sosial;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang
kesejahteraan sosial;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan sosial
kemasyarakatan;
d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.