STRUKTUR ORGANISASI

Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2022 tentang  tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Kecamatan.

Kedudukan, tugas, fungsi  dan kewenangan Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi diuraikan sebagai berikut :

Kedudukan : Kecamatan   merupakan   wilayah   kerja   Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten yang dipimpin seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerjanya.

Tugas             : Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di wilayah Kecamatan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Fungsi         :

  1. Peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Kecamatan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban  umum;
  5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  9. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Susunan organisasi Kecamatan Padas terdiri dari :

  1. Camat ;
  2. Sekretariat membawahi:
    • Sub Bagian umum ;
    • Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan.
  3. Seksi Pelayanan Umum ;
  4. Seksi Pemerintahan ;
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial ;
  6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat ; dan
  7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan sedangkan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Camat ( Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Padas tercantum dalam lampiran).

Uraian tugas dari masing-masing struktur adalah sebagai berikut :

1. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  2. Mengoordinasikan kegiatan;
  3. Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
  4. Pengumpulan dan pengelolaan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya.

Sekretariat membawahi :

a.   Sub Bagian Umum; dan

b.   Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan.

       Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

1. Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :

a. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;

b. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;

c. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;

d. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;

e. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;

f. Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;

g. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;

h. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;

i. Mengkoordinasikan menyiapkan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan; dan

j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

2.      Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan, mempunyai tugas :

a.   Merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana program dan anggaran;

b.   Merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana strategis;

c.    Mengerjakan penyusunan laporan;

d.   Melakukan pengumpulan, pengolahan , dan penyajian data;

e.    Menyusun dan mengerjakan laporan kinerja, melakukan tata laksana keuangan;

f.     Melakukan perbendaharaan dan gaji;

g.   Melakukan verifikasi dan akuntansi;

h.    Mengerjakan pelaporan keuangaan; dan

i.     Mengerjakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris;

3.      Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemerintahan. Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi  :

a.   Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan;

b.   Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan kecamatan;

c.    Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan, supervise, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;

d.   Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

e.    Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;

f.     pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan; dan

g.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya;

4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban di Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban  mempunyai

fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang keterntraman dan ketertiban ;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang keterntraman dan ketertiban ;
  3. Menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait dalam upaya penyelenggaraan keterntraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
  4. Melaksanakan bahan dan pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  5. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan Ketentraman danKetertiban; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain  yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

5. Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial di Seksi Kesejarteraan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Kesejahteraan Sosial ;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang Kesejahteraan Sosial;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan ;
  4. Penyiapan bahan evaluasi penyelengaraan kesejahteraan sosial ;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain  yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan Masyarakat.  mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat ;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat;
  3. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan;
  4. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya;

7. Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pelayanan Umum di Seksi Pelayanan Umum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi pelayanan umum. mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum ;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum ;
  3. Peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan;
  5. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaran Pelayanan Umum;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pelayanan umum; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain  yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Kecamatan Padas saat ini didukung 32 orang pegawai dengan penempatan menurut struktur organisasi yang telah ditetapkan. Gambaran pegawai tersebut dapat dilihat dari data berikut :

GAMBAR 2.1 PENDIDIKAN ASN DI KECAMATAN PADAS

Gambar 2.2

Jumlah Pegawai Menurut Golongan

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa pegawai di Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi didominasi oleh lulusan SLTA dengan Golongan II (Pengatur) sebanyak 14 orang yang mayoritas Pelaksana dan sekdes dengan kemampuan dan SDM yang ada untuk dapat dimaksimalkan sebaik mungkin guna menunjang kegiatan yang meghasilkan kinerja yang baik dan berhasil guna bagi masyarakat banyak.