Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang
pemerintahan kecamatan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau
kelurahan;
d. menyiapkan bahan pelaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib
administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.