PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN ( PATEN )

Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, efektif dan efisiensi sebagai tolok ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governmant) bagi percepatan reformasi birokrasi di daerah, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan.

Tujuan PATEN :

PATEN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan kepada masyarakat.

Syarat penyelenggaraan PATEN :

a. Persyaratan subtantib

Penyelenggaraan/pelimpahan wewenang bupati kepada camat yang meliputi bidang perjanjian dan non perjanjian

b. Administratib

Standar pelayanan dan uraian tugas personil kecamatan.

c. Teknis

Sarana dan prasarana pelaksanaan teknis PATEN (tempat tiket, loket / meja pendaftaran, tempat pemrosesan berkas, tempat pengolahan data dan informasi, ruang tunggu, tempat penyerahan dokumen, tempat penanganan pengaduan).

Pejabat Penyelenggara PATEN

a. Camat penanggungjawab atas penyelenggara paten yang memiliki tugas :

  • mengkoordinasi dan mengendalikan penyelenggaraan paten.
  • menetapkan pelaksana teknis.
  • mempertanggungjawabkan paten kepada bupati.

b. Sekertaris kecamatan mempunyai tugas melakukan penata usaha administrasi paten dan pelaksanaan tugasnya sekretaiat.

c. Kepala Seksi yang membidangi pelayanan admin memiliki tugas melaksanakan teknis pelayanan paten.

by. ast

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link