Padas, 19 januari 2023. Bahwa dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, maka perlu membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa.
Persyaratan Pendaftaran sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempuntai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di BUMN/BUUMD apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atauu lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jataban di pemerintahan dan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan ijin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuuh waktu apabila terpilih.
Penjaringan PKD memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapannya.
Ayo tinggal 1 hari lagi, bagi yang berminat dan memenuhi syarat segera mendaftar!
(Trantib)