Padas. Diawal Tahun 2023 ini kegiatan dimulai dengan pendataan jumlah anak yatim piatu. Kegiatan ini mendasar Surat Kementerian Sosial Republik Inndonesia Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak Nomor : 1637/4.2/DI.01/2022 Tanggal 07 Desember 2022. Kegiatan ini mengandung maksud untuk validasi dan akurasi data anak yatim, piatu dan yatim piatu melalui asesment menggunakan aplikasi SIKS Mobile.
Dengan data yang valid diharapkan kedepan kegiatan yang ada kaitannya dengan yatim, piatu dan yatim piatu dapat sesuai antara data satu dengan data lainnya dan realita dilapangan.
Pendataan-pendataan yang selama ini dilaksanakan terkendala dengan data dukung yang kurang memadahi, untuk itu kegiatan Validasi dan Akurasi Data Yatim Piatu ini dilaksanakan guna pemenuhan data yang dikemudian hari akan berguna untuk pendataan yang lainnya.
(sie sos)/edt