Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023 pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 telah dilaksanakan rapat koordinasi bersama Camat se – Kabupaten Ngawi di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi Jalan A. Yani no. 459 Ngawi dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
Dalam Rapat tersebut sebagai narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi Bapak Kabul Tunggul Winarno,S.IP bersama jajarannya, pada kesempatan itu beliau menyampaikan beberapa hal terkait pemerintahan Kecamatan dan Desa serta Pagu Anggaran yang didapat masing-masing Kecamatan baik Dana BK Sarpras, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, BK RT/RW, BK PILKADES dan BK RTLH serta penggunaannya yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023, yang mana penggunaan sesuai Dasar Hukum sebagaimana dibawah ini
DASAR HUKUM
- PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
APB DESA TAHUN ANGGARAN 2023; - PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023; - PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGHASILAN
TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA
TUNJANGAN BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2023; - SURAT EDARA BUPATI NOMOR 140/04/404.312/2023 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023.
Diharapkan setelah rakor ini Bapak Camat untuk segera menindaklanjuti dan mengumpulkan Kades wilayah Kecamatan masing-masing untuk menyatukan persepepsi dan pemahaman sebelum melakukan penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023.
pem. Padas