Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pelayanan Umum.

Tugas Seksi Pelayanan Umum mempunyai rincian sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Umum;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pelayanan Umum;
  3. mengumpulkan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan pelayanan umum;
  4. mengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat kecamatan;
  5. melaksanakan pelayanan umum di tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administratif lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan serta penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon;
  6. mengelola keuangan daerah dari pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan daerah;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.

Kami bekerja sesuai dengan tupoksi diatas dan kami juga menerakan standart pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat dalam membuat surat permohonan baik itu surat pindah tempat maupun surat surat penting lainnya, dengan demikian masyarakat akan lebih nyaman terhadap pelayanan yang kami berikan kepada mereka. Harapan kami akan terus meningkatkan mutu pelayanan yang ada di PATEN yang berada di wilayah Kecamatan Padas dan akan kami kembangkan inofasi inofasi yang lebih baik.

by. yanum

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link