Padas, 10 September 2024, dengan semakin terbukanya segala informasi dan transaksi maka diperlukan Sumber Daya Manusia yang mumpuni dalam segala hal. hal ini dijawab oleh Seksi Pemerintahan kecamatan Padas dengan melaksanakan Bimbingan teknis tatacara pengadaan barang dan jasa di desa guna meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam melakukan pengadaan baik barang dan jasa guna kelancaran kegiatan didesa. hal ini sesuai dengan peraturan kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).Berikut adalah beberapa aturan pengadaan barang dan jasa di desa terbaru:
- Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan model dokumen swakelola pengadaan barang dan jasa di desa. Keputusan ini berlaku mulai 22 Januari 2024. Model dokumen yang ditetapkan meliputi:
- Model Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Model Dokumen Persiapan Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Model Dokumen Pelaksanaan Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Model Dokumen Persiapan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Pengadaan barang dan jasa di desa harus mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola secara gotong-royong.
- Penyedia barang dan jasa di desa harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Memiliki tempat usaha, kecuali tukang batu dan tukang kayu
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas yang diperlukan
- Memiliki kemampuan untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
- Untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan
Adapun dokumentasi kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan RM Prasasti dengan mengundang narasumber yang expert dan kompeten dalam pengadaan barang/jasa di desa. Dokumentasi kegiatan adalah sebagai berikut :