KECAMATAN PADAS BEKERJASAMA KPP PRATAMA NGAWI GELAR SOSIALISASI PMK 81 TAHUN 2024 TENTANG SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (CORETAX) BAGI DESA DI WILAYAH KECAMATAN PADAS
Padas 27 Maret 2025, Bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP PRATAMA) Kantor Kecamatan Padas gelar Sosialisasi pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CORETAX) bagi Desa di lingkungan Kecamatan Padas. Acara yang dibuka oleh Camat Padas Bpk. IRWAN ESTI CAHYONO,S.Hut.,M.H, dihadiri oleh perwakilan 8 desa yang ada dikecamatan Padas. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel. Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan 5 (lima) pilar, yaitu pilar Organisasi; Sumber Daya Manusia; Teknologi Informasi dan Basis Data; Proses Bisnis; dan Peraturan Perundang-undangan. Pilar Teknologi Informasi dan Basis Data serta Proses Bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.
Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati oleh Wajib Pajak. Kemudahan tersebut di antaranya:
- Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth
- Tersedianya Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account) yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
- Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
- Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan Wajib Pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
- Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, Wajib Pajak harus melampirkan SKF Wajib Pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
- Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
- Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.
- Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar
dokumentasi kegiatan adalah sebagai berikut :




