DUKUNG KEBEBASAN MENJALANKAN IBADAH KANTOR PERTANAHAN GELAR RAKOR PERCEOATAN SERTIFIKASI WAKAF DAN TEMPAT IBADAH

Highlight

DUKUNG KEBEBASAN MENJALANKAN IBADAH KANTOR PERTANAHAN GELAR RAKOR PERCEOATAN SERTIFIKASI WAKAF DAN TEMPAT IBADAH

UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui dua pasal utama: Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,Dengan demikian, UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, yang merupakan bagian integral dari hak asasi manusia

ini disampaikan dalam acara rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf dan tempat Ibadah yang dilaksanakan di kantor Pertanahan Ngawi yang dihadiri oleh beberapa stakeholder terkait termasuk kecamatan padas sesuai undangan yang ada

You May Have Missed