KUA PADAS DAN DP3AKB WILAYAH PADAS SOSIALISASIKAN “GAS” (GERAKAN SADAR PENCATATAN AKTA NIKAH)

Highlight

KUA PADAS DAN DP3AKB WILAYAH PADAS SOSIALISASIKAN “GAS” (GERAKAN SADAR PENCATATAN AKTA NIKAH)

bertempat di pendopo Kecamatan padas dilaksanakan sosialisasi GAS (Gerakan Sadar pencatatan Nikah). Sosialisasi yang dilaksanakan atas kolaborasi dari DP3AKB wilayah padas dan KUA padas ini dihadiri oleh kader – kader PKK dan Kader DP3AKB yang ada didesa. karena diharapkan kontribusi dari mereka yang ada dilapangan untuk menyosialisasikan gerakan tersebut. Dasar hukum Gerakan Pencatatan akta nikah diantaranya :

1. Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

2. Pasal 2 ayat (2) Tiap Tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku

3. Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang Undang no. 1 tahun 1974

tentang perkawinan ri

4. PMA NO.30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN

sebagai narasumber adalah dari KUA Kecamatan Padas.

You May Have Missed