Pembinaan Perangkat Desa sebagai Petugas Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) wilayah Kecamatan Padas

Pembinaan Perangkat Desa sebagai Petugas Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) wilayah Kecamatan Padas

Pada hari ini, Kamis 18 September 2025 telah dilaksanakan Pembinaan terkait progress setoran PBB wilayah Kecamatan Padas untuk Tahun 2025,

Dalam Kesempatan ini dihadirkan dari Petugas Pungut Pajak dari 6 Desa yang capaian progress belum mencapai 100%, diwilayah Kecamatan ada 12 Desa, yang mana 6 desa sudah Lunas 100% yaitu Desa Bendo, Banjaransari, Sukowiyono, Bintoyo, Tungkulrejo dan Tambakromo, semeantara 4 Desa yaitu Desa Pacing, Munggut, Padas, Sambiroto persentasenya 80% sampai 90 % dan 2 desa yaitu Desa Kedungprahu dan Desa Kwadungan Lor dibawah 70%, yang mana batas pembayaran untuk tahun ini adalah 30 September 2025.

Bapak Camat Padas Irwan Esti Cahyono,S.Hut,M.H, menyampaikan keapada petugas pungut pajak untuk segera mendongkrak setoran pajak yang sudah mendekati jatuh tempo 30 September 2025, dan menanggapi kendala-kendala yang dihadapi dilapangan sekaligus menyampaikan solusi yang perlu dilakukan guna mencapai pelunasan 100%.

Pembinaan Kecamatan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemungut pajak desa bertujuan meningkatkan kinerja dan kapasitas desa dalam mengelola PBB.

Berikut beberapa aspek penting terkait pembinaan kecamatan :

  • Tujuan Pembinaan: Meningkatkan kinerja dan kapasitas desa dalam mengelola PBB, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Peran Kecamatan: Kecamatan berperan dalam membina dan mengawasi desa dalam pengelolaan PBB.

Dengan demikian, pembinaan kecamatan terkait PBB bagi pemungut pajak desa dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan PBB juga sebagai syarat permohonan penyaluran anggran ADD wajib mencapai 80% dari pagu pajak masing-masing desa.

Semoga dengan pembinaan ini PBB wilayah Kecamatan Padas bisa Lunas sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2025.

PEM, 18/9/2025