PEREKAMAN KTP BARU

PEREKAMAN KTP BARU

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Dispendukcapil) yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Pada Hari Sabtu Tanggal 27 September 2025 Kecamatan Padas melakukan perekaman KTP baru, adapun sasararan sebanyak 139 orang yang berasal dari 12 desa di Kecamatan Padas. Kegiatan dilaksanakan mulai jam 08.00 WIB.

Adapun tahapan perekaman sebagai berikut :

  1. Datang ke Kantor Kecamatan, dengan membawa undangan yang telah diberikan oleh perangkat Desa setempat kepada yang bersangkutan.
  2. Verifikasi data numerik,
    • Petugas akan memverifikasi data dengan database kependudukan.
    • Kemudian dilakukan perekaman data digital, meliputi
      • Foto wajah
      • Tanda tangan
      • Sidik jari
      • Iris mata
  3. Uji Ketunggalan Data, setelah semua data biometrik direkam, data akan dikirim ke Data Center Kemendagri untuk proses uji ketunggalan data guna untuk memastikan tidak ada data ganda.
  4. Pencetakan KTP-el, setelah data berhasil diverifikasi dan tidak ada duplikasi KTP-el akan dicetak.

Hal yang perlu diperhatikan :

  1. Pakaian, sebaiknya berpakaian rapi dan sopan saat perekaman
  2. Kaca mata, lepas kaca mata atau softlens saat proses perekaman agar foto dan iris mata dapat terekam dengan baik.
  3. Pengambilan KTP, dapat diambil di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Ngawi atau Kantor Kecamatan sesuai alamat setelah beberapa hari proses selesai atau sudah mencapai umur 17 tahun.
  4. Perekaman sekali seumur hidup, proses perekaman data biometrik KTP-el hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup.

Proses perekaman berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan peserta yang berjumlah sekitar 70 orang dan dihimbau bagi yang telah mendapatkan undangan tapi belum melakukan perekaman dapat melakukan perekaman pada hari kerja (Senin s.d Jumat) pada jam kerja.