
Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa Sadar Hukum Kabupaten Ngawi

Menindaklanjuti Surat dari Sekda Kabupaten Ngawi tanggal 19 September 2025 perihal Petunjuk Teknis
dan Pengumpulan Data Dukung Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan serta dalam rangka Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa pada Desa Sadar Hukum di Kabupaten Ngawi, telah dilaksanankan kegiatan diatas pada
Hari : Senin
Tanggal : 22 September 2025
Jam : 08.00 WIB s.d selesai
Tempat : Djoglo Dhuwur Notosuman Jl.PB. Sudirman Nomor 26 Ngawi
Narsum dari Bapak Yanto dari Biro Hukum dan Bapak Arip Kabid Pemdes Kabupaten Ngawi, yang hadir dalam undangan Kasi Pemerintahan 19 Kecamatan dan 55 Kepala Desa se Kabupaten Ngawi.

Dari Sosialisasi ini diharapkan desa segera membentuk Pos Bantuan Hukum Desa pada Desa Sadar Hukum paling lambat hari Rabu, 24 September 2025 ke bagian Hukum Sekda Kabupaten Ngawi, selain itu dengan terbentuknya Posbankum diharapkan desa bisa menyelesaikan permasalahan hukum tingkat desa masing-masing tidak perlu naik ke tingkatan atasnya.


- Paralegal bisa dari Tokoh masyarakat, Kasun atau warga yang paham hukum dengan masa SK 5 Tahun, membutuhkan ruangan tersendiri yang dilengkapi meja kursi benner dan lain-lain sebagai contoh benner sebagai berikut :


Demikian laporan sosialisasi pembentukan Posbankum hari ini semoga bermanfaat dan bisa mengatasi permasalahan hukum lebih dini. trims
PEM/22/09/2025