Dalam rangka upaya untuk menjaga akurasi ukuran berat yang sebenarnya, pada hari ini Kamis 22 Agustus 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Padas dilaksanakan Tera.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang. Program Tera merupakan program dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Alat timbang dalam setahun penggunaanya harus diuji apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi. Dimasyarakat berkembang pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar, pemahaman masyarakat ini kurang bener . Setiap alat timbang harus diuji lagi meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran. Karena pentingnya tera ulang, maka Dinas Indag selain lewat sosialisi resmi juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan program ini di masing-masing kelurahan maupun kecamatan.
Kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang, karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang/alat tukur. Maka dari Itulah pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk ntuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat. Ditengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yg dirugikan.