TINDAK LANJUT INPRES NO.9 TAHUN 2025 KECAMATAN PADAS GELAR MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SERENTAK DI 12 KECAMATAN WILAYAHNYA

TINDAK LANJUT INPRES NO.9 TAHUN 2025 KECAMATAN PADAS GELAR MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SERENTAK DI 12 KECAMATAN WILAYAHNYA

Sebagai langkah konkret tindaklanjut Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan koperasi Merah Putih, maka pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional bertempat di Pendopo 12 desa di wilayah Kecamatan Padas dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Momentum yang tepat yaitu dengan hari Kebangkitan nasional menggugah desa untuk bangkit dalam berkoperasi demi terwujudnya masyarakat indonesia yang adil dan makmur. Hal ini sesuai dengan Pasal -pasal yang ada dalam UUD 1945. Pasal yang mengatur tentang koperasi dalam UUD 1945 adalah Pasal 33 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Penjelasan lebih lanjut:

Usaha Bersama:

Perekonomian Indonesia bukan hanya dijalankan oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi juga melibatkan seluruh masyarakat.

Asas Kekeluargaan:

Perekonomian disusun dengan prinsip kebersamaan, saling membantu, dan menolak persaingan yang merugikan.

Koperasi sebagai Manifestasi:

Koperasi adalah bentuk usaha yang sesuai dengan prinsip usaha bersama dan asas kekeluargaan, sehingga koperasi dianggap sebagai salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional.

Kekuatan Hukum:

Meskipun Pasal 33 ayat (1) tidak secara eksplisit menyebutkan koperasi, penjelasannya menegaskan bahwa koperasi adalah bentuk usaha yang sesuai dengan semangat dan tujuan pasal tersebut.

UU Perkoperasian:

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian lebih lanjut mengatur tentang koperasi, termasuk bentuk, pembentukan, dan anggaran dasar.