MONITORING KEGIATAN BUMDESMA CAMAT PADAS LAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN BUMDESMA PADAS

Highlight

MONITORING KEGIATAN BUMDESMA CAMAT PADAS LAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN BUMDESMA PADAS

BUMDesma adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa Bersama. Ini adalah bentuk kerjasama usaha antar beberapa desa, minimal dua desa, yang dikelola secara bersama-sama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian, pendapatan asli desa, dan pengelolaan potensi desa secara lebih efektif melalui kegiatan usaha bersama.

Berikut adalah beberapa poin penting tentang BUMDesma:

Kerjasama Antar Desa:

BUMDesma melibatkan lebih dari satu desa dalam pengelolaannya, berbeda dengan BUMDes yang hanya satu desa.

Modal Bersama:

Modal BUMDesma berasal dari penyertaan modal beberapa desa, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tujuan Ganda:

BUMDesma memiliki tujuan ganda, yaitu memberikan keuntungan finansial (profit) dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat (benefit).

Pilar Ekonomi Desa:

BUMDesma berperan sebagai pilar kegiatan ekonomi di desa-desa, baik sebagai lembaga sosial maupun komersial.

Peningkatan Kesejahteraan:

Tujuan utama pendirian BUMDesma adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan usaha yang dikelola bersama.

Contoh Usaha:

BUMDesma dapat bergerak di berbagai bidang usaha, seperti perdagangan, penyewaan, hingga penyediaan barang dan jasa untuk masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, BUMDesma juga melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) tahunan untuk membahas laporan pertanggungjawaban dan perencanaan kegiatan

sedangkan DAPM adalah singkatan dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat. Ini adalah program lanjutan dari PNPM Mandiri Perdesaan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan dana bergulir. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi produktif dan simpan pinjam di masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait DAPM:

Lanjutan PNPM:

DAPM merupakan kelanjutan dari program PNPM Mandiri Perdesaan yang berakhir pada tahun 2014.

Pengelolaan Dana:

DAPM mengelola dana bergulir yang berasal dari sisa aset PNPM untuk disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan.

Tujuan Pemberdayaan:

Tujuan utama DAPM adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekonomi dan sosial.

Unit Pengelola:

Terdapat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DAPM yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana bergulir kepada masyarakat.

Bentuk Badan Hukum:

UPK DAPM dapat berbadan hukum Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH), atau Perseroan Terbatas (PT) www.dapmkusanhilir.or.id.

Program Unggulan:

Program yang umum dijalankan dalam DAPM antara lain Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Dengan demikian, DAPM berperan penting dalam melanjutkan upaya pemberdayaan masyarakat yang telah dimulai oleh PNPM Mandiri Perdesaan, khususnya dalam bidang pengelolaan dana bergulir dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat.

Camat Padas selaku penasehat BUMDESMA pada hari ini Kamis 26-6-2025 melaksanakan monitoring dengan melakukan rapat koordinasi dalam memonitor kegaiatan yang sedang dan akan dilakukan oleh Bumdesma di padas

You May Have Missed