
Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan BUMDes

Pemeriksaan Pengelolaan BUMDes Rahayu Widodo Desa Banjaransari, dilaksanakan Oleh Inspektorat Kabupaten Ngawi pada Hari ini Senin, 15 September 2025, Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi nomor : 400.10.2./2045/404.312/2025, tanggal 12 September 2025, perihal pemberitahunan Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan BUMMDes Tahun 2025.
Pemeriksaan BUMDes oleh Inspektorat merupakan kegiatan penting untuk memastikan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan BUMDes. Berikut beberapa aspek terkait pemeriksaan BUMDes oleh Inspektorat:
- Tujuan Pemeriksaan: Memastikan bahwa BUMDes menjalankan kegiatan dan pengelolaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Ruang Lingkup Pemeriksaan: Pemeriksaan meliputi pengelolaan keuangan, aset desa, dan kegiatan BUMDes, termasuk penyertaan modal BUMDes.
- Proses Pemeriksaan: Inspektorat melakukan pemeriksaan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan kegiatan BUMDes telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tindakan Jika Ditemukan Penyalahgunaan: Jika ditemukan penyalahgunaan dana, Inspektorat dapat melakukan pembinaan dengan memberikan waktu untuk mengembalikan dana yang digunakan secara tidak tepat.


Dalam melakukan pemeriksaan BUMDes, Inspektorat memiliki beberapa wewenang, termasuk:
- Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Inspektorat memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
- Mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa: Inspektorat memiliki wewenang untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa, termasuk pengelolaan dana desa dan aset desa.

Pemeriksaan BUMDes oleh Inspektorat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta memastikan bahwa kegiatan BUMDes berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen yang disiapkan adalah sebagai berikut :

Yang diharapkan dari hasil pemeriksaan BUMDes adalah:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pemeriksaan BUMDes dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan kegiatan BUMDes.
- Kesesuaian dengan Peraturan: Pemeriksaan dapat memastikan bahwa kegiatan BUMDes dan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Identifikasi Masalah: Pemeriksaan dapat mengidentifikasi masalah atau penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes dan keuangan desa.
- Rekomendasi Perbaikan: Pemeriksaan dapat memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kinerja BUMDes dan pengelolaan keuangan desa.
- Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas: Pemeriksaan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMDes dan keuangan desa.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan BUMDes dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan BUMDes dan keuangan desa, serta memastikan bahwa kegiatan BUMDes berjalan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
PEM. Padas 15/09/2025.