SURVEY PENUTUPAN JALAN HAJATAN MANTU DI DESA PACING
Senin, 17 November 2025, Tindak Lanjut Survey Penutupan Jalan di lokasi Desa Pacing Hajatan Pernikahan, Pada hari ini senin, Tanggal 17 November 2025 Kami selaku kasi trantib Kecamatan padas merujuk dari Rekom Desa, Polsek,dan Polres Ngawi serta Dinas Perhubungan kami lakukan peninjauan di lokasi setelah kami cek di lapangan ternyata memang sudah sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan oleh Dinas Perhubungan KabupatenNgawi dengan ketentuan bahan terop yg akan di pasang tidak memakan bahu jalan serta di pasang rambu rambu jalan dan ada jalur alternatif untuk pengguna jalan yang akan melintas serta harapan kami warga masyarakat paham tentang aturan dan prosedur yang berlaku. Berikut ini penjelasannya :
Aturan Penutupan Jalan untuk Hajatan
Pada dasarnya, masyarakat diperbolehkan menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi seperti hajatan, asalkan mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penutupan jalan untuk kegiatan seperti pesta pernikahan atau hajatan lainnya adalah hal yang umum dijumpai di Indonesia .Jenis Jalan yang boleh ditutup.
Jalan yang boleh ditutup untuk kepentingan pribadi meliputi jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.Prosedur dan Persyaratan Penutupan Jalan
1. Izin dari Kepolisian:
- Untuk jalan nasional dan provinsi, izin harus diperoleh dari Kapolda setempat.
- Untuk jalan Kabupaten/Kota, izin diperoleh dari Dinas Perhubungan kab /Kota Kapolres/Kapolresta setempat.
- Untuk jalan desa, izin diperoleh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapolsek/Kapolsekta setempat .
1. Adanya Jalan Alternatif: Penutupan jalan harus disertai dengan penyediaan jalan alternatif yang dapat digunakan oleh pengguna jalan lain .
2. Rambu Lalu Lintas Sementara: Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara .
3. Pengumuman: Di.Kab Ngawi penutupan jalan harus diumumkan 7 hari sebelumnya agar warga tahu .
Sanksi Tanpa Izin
Di Kab Ngawi, jika penutupan jalan dilakukan tanpa izin, sanksi yang diberikan bisa mencapai denda hingga Rp 50 juta .
Penegasan
Sebelum memberikan izin, Satpol PP dan Dishub akan melakukan analisis dampak lalu lintas untuk memastikan tidak terjadi kemacetan parah.
Dengan demikian, survei penutupan jalan untuk hajatan mantu di Desa Pacing harus mempertimbangkan aturan-aturan di atas agar acara dapat berlangsung lancar dan tidak melanggar hukum.

