Mas Bupati Ngawi Mantu

Padas Rabu 2/11/2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ngawi dan Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, menggelar acara Sidang Isbat Nikah terpadu yang dilaksanakan pada tanggal 2 November Tahun 2022.
Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di Kecamatan Padas, tepatnya di pendopo Kecamatan Padas. Acara dimulai dengan pembukaan berupa Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan sambuatan dari Kabag Kesra Sutrisno dan dilanjutkan pembacaan do’a serta sambutan pimpinan dari masing-masing instansi yang dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh 1 (satu) Hakim Tunggal Pengadilan Agama Ngawi dengan didampingi oleh 1 (satu) panitera pengganti.
Dalam sidang isbat nikah tersebut pasangan yang mengikuti sidang isbat terpadu mendapatkan 3 dokumen hukum sekaligus yaitu :
1. Dokumen Penetapan Pengadilan,
2. Dokumen Akta Nikah dan
3. Dokumen kependudukan KK secara bersama sama.

Sidang isbat nikah terpadu di pendopo Kecamatan Padas diikuti oleh 3 pasangan yaitu 2 pasangan dari Desa Sukowiyono Kecamatan Padas dan 1 pasangan dari Desa Tirak Kecamatan Kwadungan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Ngawi yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah yang digelar dan dilaksanakan hari ini.
Bupati Ngawi diwakili oleh Kabag Kesra, dan dalam waktu yang sama Camat Kecamatan Padas Dodi Aprilasetia dalam wawancaranya mengucapkan terimakasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Ngawi yang turun langsung ke daerah dan melaksanakan kegiatan tersebut. Karena sidang Isbat terpadu yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Padas dan Kabupaten Ngawi pada umumnya yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Ngawi akan tercatat dalam dokumen Negara
Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu di wilayah Kabupaten Ngawi (Kecamatan Padas), maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu. Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi langsung datang ke lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan.


Ketua Pengadilan Agama Ngawi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan sidang isbat nikah terpadu ini. Dalam pelayanan ini, penetapan isbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan KK baru bagi para pihak pengguna layanan terpadu.

Serangkai pelaksanaan yang hari ini kita lakukan isbat nikah terpadu ada 3 pasang di Kecamatan Padas dari total 136 pasang yang diantaranya 116 nikah biasa yang telah dilaksanakan di 19 KUA Kecamatan, terakhir di KUA Kec Paron., ” Terang Kabag Kesra Sutrisno selain Kegiatan sidang isbat ini merupakan program prioritas dari Bupati Ngawi dalam Rangka Agenda “Mas Bupati Ngawi Mantu” yang sangat bermanfaat dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat”. Demikian Kabag Kesra dalam menutup sambutannya.
Akhirnya pada 11.30 WIB.

Sidang isbat terpadu yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan padas selesai dan ditutup dengan penyerahan Dokumen Penetapan Pengadilan Oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Dokumen Akta Nikah oleh Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi dan Dokumen kependudukan KK Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi dan selanjutnya ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama./adv-sieSos.

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link