Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal

Padas, 15 Nopember 2022, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal yang bertempat di Notosuman Convention Hall, Jl. Raya Watualang-Ngawi dengan undangan dari :

  1. Tokoh Agama
  2. Tokoh Masyarakat
  3. Seluruh Kepala Desa Kec. Ngawi
  4. Jasa Expedisi
  5. Mahasiswa
  6. Pengusaha
  7. Bhabinkamtibmas
  8. Kasi/staf Trantib 19 Kecamatan

Adapun pelaksanaan dengan acara sebagai berikut :

Sambutan dari Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur sekaligus pembukaan sosialisasi. Dalam arahannya disampaikan bahwa masyarakat awam harus diberikan bekal pengetahuan yang cukup agar mengerti dan paham perbedaan rokok legal dan ilegal, karena rokok ilegal terkait erat dengan peredaran narkoba.

Ucapan terima kasih yang tak terhingga disampaikan kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Mahasiswa, Tenaga Kesehatan yang semuanya bahu membahu tanpa kenal lelah selama pandemi, hingga pandemi dapat teratasi.

Narasumber 1, Bpk. Rian Rosyadi dari Komisi A DPRD Propinsi Jawa Timur menyampaikan materi Dukungan Legislatif atas Pemberantasa Rokok Ilegal. Dalam UU No. 39 Tahun 2007 dijelaskan Hasil tembakau ditarik cukai karena ada kepentingan Pemerintah di dalamnya, walaupun Pemerintah masuk dalam batas pengamanan/toleransi sehingga layak konsumsi bagi masyarakat/konsumen.

Narasumber 2, Bpk. Tjertja dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jatim2 di Malang, beliau menyampaikan bahwa rokok ilegal harus digempur karena merugikan Negara.

Barang Kena cukai dibagi menjadi :

  1. hasil tembakau
  2. Etil Alkohol
  3. Alkohol

Tugas Direktorat Jendral Bea dan Cukai antara lain :

  1. Fasilitator Perdagangan, perdagangan yang dilakukan dengan melewati batas negara (export import).
  2. Industrial System, membantu industri dengan cara pembebasan bea masuk (kawasan berikat).
  3. Penempatan petugas di batas negara (custom).

Prioritas penggunaan DBHCHT sbb:

  1. 50 % untuk Bidang Kesehatan (pembangunan RS, Puskesmas).
  2. 10 % untuk Penegakan Hukum.
  3. 40 % untuk Kesehatan (mis : penyediaan Vaksin)

Kriteria Rokok Ilegal :

  1. Pita cukai palsu
  2. Salah peruntukan
  3. Menggunakan pita cukai bekas
  4. Tanpa pita cukai/polosan

Narasumber 3, Bpk. Rahmad Didik Purwanto, Kasatpol PP Kab. Ngawi, beliau menyampaikan tugas Satpol PP adalah :

  1. Penegakan Peraturan Daerah dan Penegakan Peraturan Bupati.
  2. Menjaga ketentraman dan ketertiban.
  3. Pembinaan keberadaan Linmas
  4. Pemadam Kebakaran dan penyelamatan.

Acara berakhir jam 12.30 WIB. (Trantib)

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link