SOSIALISASI PENYUSUNAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2023 KECAMATAN PADAS

Rabu 1 Februari 2023. Bersama Bapak Camat Padas Dodi Aprilasetia, S.Hut, M.Si membuka rapat terkait Sosialisasi Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023 di pendopo Kecamatan Padas. Pada acara ini hadir Kepala Seksi PMD dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Padas serta Pendamping Desa dan para undangan Perangkat Desa se – Kecamatan Padas yang menangani penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2023.

Dengan diterimanya pagu anggaran yang masuk ke desa wilayah Kecamatan Padas dan menindaklanjuti sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi pada tanggal 30 Januari 2023 maka dilaksanakan Rapat Koordinasi dan sosialisasi penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023. Dijelaskan APBDes merupakan anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan anggaran desa dan pelaksanaan berupa rencana – rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Maka dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023 diperlukan perencanaan yang matang dan harus melalui musdes bersama Kades, Perangkat Desa, BPD,LPMD, PKK ,Tokoh Mayarakat ,Tokoh Agama dan lain-lain, supaya dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan sesuai dengan RKPDesa yang sudah disusun pada saat MusrenbangDes bulan Septemnber 2022 dan melalui MusrenbangDesus Perubahan RKPDesa untuk anggaran dan kegiatan yang belum masuk dalam RKPDesa. Dari besaran Dana masing-masing sumber dana ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam penggunaan dan pemanfaatan anggarannya sesuai prioritas Pemerintah Pusat dan kebijakan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi.

Anggaran desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu :

Alat Perencanaan

Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk :

a. Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.

b. Merencanakan berbagai program kegiatan, serta sumber pendapatan.

c. Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.

d. Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi

Alat pengendalian. Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa.

Alat kebijakan fiskal

Mempermudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Alat koordinasi dan komunikasi

Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan kepada seluruh perangkat desa.

Alat penilaian kerja

Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kerja.

Alat motivasi

Memberikan motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efiisian.

Pem2…….

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link