Landasan hukum implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah
- Perpes Nomor 29 tahun 2014 Tentang Sistem akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah
- Permen PANRB Nomor 53 tahun 2024 Tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja , pelaporan kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan kinerja instansi Pemerintah
- Permen PANRB Nomor 88/2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Implementasi SAKIP di Kabupaten Ngawi mulai dari Perencanaan , Pengukuran, Pelaporan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal dilakukan dengan Sistematis mulai dari penetapan regulasi hingga pelaksanaan yang berkelanjutan.
Manfaat Implementasi SAKIP di Kabupaten Ngawi adalah :
1. Penyelarasan Dokumen perencanaan yang menghasilkan perubahan dokumen perencanaan sehingga Tujuan , Sasaran, Program dan Kegiatan hingga anggaran lebih Efektif dan Efisien.
2. Peningkatan Fungsi Monitoring dan Evaluasi Kinerja menjadi lebih Efektif dan hasilnya dijadikan Acuan untuk menyusun langkah perbaikan dalam menyusun Program dan kegiatan guna mencapai indikator kinerja utama
3. tercapainya budaya kerja baru bagi seluruh Aparatur dari kerja menjadi Kinerja fokus padaTujuan tercapainya sasaran indikator kinerja utama
4. Terbangunnnya sistem Akuntabilitas dari tingkat instansi pemerintah hingga perangkat daerah menimbulkan keselarasan dalam mencapai indikator kinerja utama Daerah
Kelemahan – kelemahan Implementasi SAKIP di Perangkat Daerah :
1. Pemahaman, kepedulian , serta komitmen setiap pegawai dan unit/satuan kerja dalam mencapai kinerja yang maksimal
2. Pemahaman dan kepedulian setiap pegawai dan unit/satuan kerja atas hasil pengukuran kinerja belum tergambarkan secara jelas
3. informasi dalam laporan kinerja belum mempengaruhi perubahan budaya kinerja organisasi
4. Perbaikan dan peningkatankinerja dengan menmanfaatkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal belum maksimal.
TIM Evaluasi AKIP Internal Perangkat Daerah
– Anggota :
1. Penanggung Jawab (Pimpinan PD)
2. Ketua TIM (Sekretaris PD/Jabatan satu tingkat dibawah pimpinan PD)
3. Anggota TIM (Pejabat struktural/fungsional/pelaksana pada PD)
Tugas :
– Melakukan pengisian LKE AKIP Perangkat Daerah
– Menghimpun Data/Dokumen pendukung LKE AKIP Perangkat Daerah
– Melakukan analisis LKE AKIP Perangakat Daerah
– Menyampaiakan LKE AKIP Perangkat Daerah serta Data/Dokumen pendukung kepada TIM Evaluasi AKIP Internal Kabupaten
TIM Evaluasi AKIP Internal Kabupaten
1. Penanggung jawab (Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi)
2. Pengawas/Supervisor (Inspektur Kabupaten Ngawi)
3. Ketua TIM (Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ngawi)
4. Anggota TIM (Irban/Auditor/P2UPD pada Inspektorat)
Tugas :
– Menilai tingkat implementasi SAKIP
– Menilai tingkat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
– Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan
– Monitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode berikutnya
Kelemahan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal Pada Evaluasi AKIP Tahun 2022 oleh KEMENPAN RB
1. Laporan hasil evaluasi belum memberikan rekomendasi yang memadai untuk memperbaiki kualitas implementasi SAKIP pada setiap PD. Hal ini dikarenakan uraian permasalahan yang ditemukan pada saat evaluasi dan rekomendasi perbaikan implementasi SAKIP PD belum signifikan berjalan
2. Monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi internal yang disampaikan belum dilakukan secara berkala sehingga belum terjadi perbaikan pada pelaksanaan akuntabilitas kinerja pada PD.
—–KEU—–