Langkah-langkah untuk mendaftar ke Program BPJS APBD atau Daerah :
- Pemohon datang langsung pada Layanan BPJS Kantor Kecamatan. Langkah pertama adalah pemohon harus datang langsung ke Kantor Kecamatan di Wilayah mereka.
- Pemohon membawa foto copy KK dan KTP suami istri. Pemohon harus membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Petugas Kecamatan mengecek NIK. Karyawan Petugas di Kantor Kecamatan akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon.
- Petugas mengarahkan untuk melengkapi berkas yang kurang. Jika ada berkas yang kurang atau jika pemohon telah terdaftar di BPJS perusahaan/mandiri, maka petugas akan memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon bukan pegawai penerima upah (PPU) yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000; oleh pemohon dan diketahui oleh RT/RW setempat.
- Pemohon membawa pulang surat penyataan. Pemohon membawa pulang surat pernyataan yang telah diberikan oleh petugas, mengisi dan menandatangani berkas tersebut yang juga diketahui oleh RT/RW setempat.
- Petugas menerima berkas yang sudah lengkap. Petugas di Kantor Kecamatan akan menerima berkas yang telah lengkap dari pemohon dan memproses pendaftar calon peserta BPJS APBD.
Persyaratan BPJS Kesehatan PBI APBD atau Daerah Untuk mendaftar ke Program BPJS APBD atau Daerah, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi :
- Berkas foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA)/Akte bagi yang belum memiliki KTP.
- Jenis pekerjaan di KK dan KTP tidak boleh sebagai karyawan swasta.
- Surat sakit dari Puskesmas/Klinik bagi pemohon yang sedang dalam keadaan sakit (urgent/darurat).
BPJS PBI APBD atau Daerah merupakan program pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
(Pelayanan Umum)