RAPAT DARING TENTANG SISTEM KERJA UNTUK SELURUH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN NGAWI

Rabu, 19 Desember 2023. Mendasar Surat Undangan Sekertaris Daerah Kabupaten Ngawi Nomor : 000.8.6/88/404.103.1/2023 Tanggal 11 Desember 2023 tentang undangan dalam rangka tindak lanjut sistem kerja baru pasca penyederhaan birokrasi di lingkup Pemerintah kabupaten Ngawi, maka kantor Kecamatan Padasmengikuti rapat Zoom daring dengan narasumber Bpk.HARI WAHONO,S.STP.,M.I.Kom di dampingi oleh sekretaris Badan keuangan Bpk. AGUS SUTOPO,S.STP,M.T, sekretaris BAPPEDA ibu IRINE SULISTYOWATI, S.STP.,M.Si dan Kepala Bidang Penilaaian Kinerja Aparatur Pemerintahan Ibu HYLINA INDRIANI.S.H.,M.Si diikuti oleh seluruh perangkat daerah baik melalui daring dan luring dari cammand center Kabupaten Ngawi.

Sistem Kerja yang baru mengacu pada Peraturan meneteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara nomor 7 tahun 2022 dan turunannya yaitu Peraturan Bupati Ngawi Ngawi Nomor 119A Tahun 2023. Dimana pada intinya sistem kerja ini mengacu pada organisasi yang agile yaitu perubahyan yang cepat,dinamis,sumberdaya yang flexible,kepemimpinan yang mampu mengarahkan dan menggerakkan yang berfokus pada aksi bukan kotak dan garis,dengan dukungan tata kelola digital dan kerja tim yang bertanggungjawab pada hasil.

Dimana Target kinerja merupkan hasil kerja tim yang dibentuk oleh pemilik kinerja dalam hal ini dikecamatan adalah Camat dan sekretaris Kecamatan selaku Eselon III pada Instansi sebagai pemilik kinerja sekaligus penilai kinerja bawahan pada instansinya. Juga dapat dilkukan penugasan kepada Individu dalam satu instansi, satu Bidang/seksi,antar bidang/seksi, antar Instansi atau lintas instansi dengan surat persetujuan oleh Instansi induknya. Pengajuan penugasan dapat dilakukan secara pribadi ataupun dengan penugasan dari instansinya.

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link