PUBLIKASI SURAT KEPUTUSAN (SK) STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) KECAMATAN PADAS
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud nyata transparansi, kepastian hukum, dan komitmen peningkatan mutu pelayanan prima di wilayah Kecamatan Padas, kami memublikasikan Surat Keputusan (SK) Camat Padas tentang Standar Pelayanan Publik (SPP).
Standar Pelayanan Publik ini disusun sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji aparatur Kecamatan Padas kepada masyarakat. Dengan adanya publikasi ini, warga memiliki hak untuk mengetahui kepastian persyaratan, waktu pengerjaan, alur prosedur, hingga biaya dari setiap layanan yang kami sediakan.
Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Kecamatan Padas berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi terkait tata kelola pelayanan publik dan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Komponen Standar Pelayanan Publik (SPP)
Setiap jenis layanan yang diterbitkan dalam SK Standar Pelayanan ini wajib memuat 14 komponen dasar, yang secara garis besar dikelompokkan
- Komponen Service Delivery (Sisi Pengguna):
- Persyaratan: Berkas administrasi yang wajib dibawa pemohon.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Alur pengurusan dari meja loket hingga selesai.
- Waktu Penyelesaian: Durasi kepastian pengerjaan dokumen.
- Biaya/Tarif: Kepastian nominal tarif (Mayoritas pelayanan utama = Gratis / Rp 0).
- Produk Pelayanan: Hasil akhir berupa fisik dokumen atau legalitas surat.
- Penanganan Pengaduan: Sarana menyampaikan keluhan atau masukan.
Daftar Standar Pelayanan Semua Layanan Terintegrasi
Masyarakat dapat melihat rincian maklumat persyaratan dan alur prosedur untuk masing-masing klaster layanan di bawah ini:
1. Klaster Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
- Perekaman & Cetak KTP-el: Persyaratan, batas waktu, dan alur pendaftaran.
- Kartu Keluarga (KK): Prosedur pecah KK, cetak ulang karena rusak/hilang, atau perubahan data anggota keluarga.
- Kartu Identitas Anak (KIA): Syarat pembuatan kartu untuk anak usia 0-17 tahun kurang satu hari.
- Administrasi Pindah/Datang Penduduk: Proses validasi surat pindah antarkecamatan atau antarkabupaten.
“Dengan ini, Kami Aparatur Pemerintah Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
