×

MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI

MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI

Sebagai wujud komitmen nyata dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan warga, kami seluruh aparatur Pemerintah Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi dengan ini menyatakan :

“KAMI APARATUR PEMERINTAH KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI, MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN”

Maklumat ini berlaku mutlak untuk Semua Layanan Terpadu yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Kecamatan Padas, meliputi:

  • Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk): Perekaman/Cetak KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Pindah-Datang.
  • Pelayanan Surat Rekomendasi & Perizinan: Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Pengantar Izin Keramaian, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Legalisasi Dokumen.
  • Pelayanan Umum & Kesejahteraan Rakyat: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Administrasi Pengantar Nikah (PM1), Dispensasi Nikah, serta Validasi Proposal Bantuan/Hibah Masyarakat.

Dalam menjalankan maklumat pelayanan di atas, seluruh petugas garda depan (front office) hingga jajaran struktural Kecamatan Padas wajib memegang teguh prinsip:

  1. P – Profesional: Melayani dengan kecakapan teknis terbaik dan sesuai regulasi hukum.
  2. A – Akuntabel: Setiap proses kerja dan dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. D – Disiplin: Hadir dan memproses permohonan warga tepat waktu sesuai dengan jam kerja operasional.
  4. A – Adil: Melayani seluruh lapisan masyarakat secara objektif tanpa membedakan suku, agama, ras, latar belakang, maupun status sosial.
  5. S – Santun: Mengedepankan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) dalam setiap interaksi.

Sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan pusat, Pemerintah Kecamatan Padas menegaskan komitmen Zero Pungli:

  • 🚫 GRATIS (Rp 0,-): Seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan surat pengantar/rekomendasi tidak dipungut biaya apa pun.
  • Warga diimbau untuk tidak memberikan imbalan, tips, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas kami.

Hak-Hak Masyarakat (Pengguna Layanan)

Dengan diterbitkannya maklumat ini, Anda sebagai warga Kecamatan Padas berhak:

  1. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai standar prosedur yang ada.
  2. Mengetahui kepastian syarat, alur, dan waktu penyelesaian dokumen sejak awal.
  3. Menolak pelayanan apabila petugas meminta biaya di luar ketentuan resmi.
  4. Menyampaikan aduan, kritik, dan saran apabila pelayanan yang diterima mengecewakan atau menyimpang.