JENIS PELAYANAN PATEN KECAMATAN PADAS
Jenis Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor 4 Tahun 2018, Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Padas Terdiri Atas :
- Surat Pengantar Kartu Keluarga;
- Surat Pengantar pengurus Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Pengantar Akta Kelahiran ;
- Surat Pengantar Pindah Penduduk;
- Surat Pengantar Akta Kematian;
- Surat Keterangan Ahli Waris;
- Surat Pengantar Akta Nikah;
- Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
- Surat Keterangan Tidak Mampu;
- Surat Keterangan Domisili Pendidikan/Sekolah;
- Surat Pengantar Surat Izin Tempat Usaha;
- Surat Pngantar IMB;
Kantor Kecamatan Padas memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, sesuai yang diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Padas, untuk itu pelayanan yang ada di PATEN menerapkan Senyum, Sapa dan Ramah terhadap orang yang membutuhkan pelayanan surat menyurat di Kecamatan Padas.
Oleh sebab itu beberapa hari yang lalu Kecamatan Padas menjadi salah satu contoh di kecamatan lain, kami akan selalu berbenah untuk meningkatkan kwalitas dan mutu pelayanan yang ada di PATEN sesuai dengan harapan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sesuai dengan S O P ( Standart Operasional Prosedur ) yang telah kami buat.
by. yanum