PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PADAS, Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Dalam rangka pelaporan aset yang dilaksanakan pada Triwulan I Tahun 2023 ini, Kecamatan Padas pada hari Rabu 05 April 2023 telah melaksanakan Rekonsiliasi Aset dan Persediaan Barang di Badan Keuangan Kabupaten Ngawi melalui Bidang Pengelola Barang Milik Daerah. Tujuan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Triwulan I Tahun 2023 adalah dalam rangka pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan barang milik daerah berdasarkan dokumen sumber  yang sama guna mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan tepat waktu.

Dengan rekonsiliasi ini diperlukan ketelitian dan ketepatan dalam pencatatan. Ketika pencatatannya selisih dengan data yang ada di Pengelola Barang Milik Daerah maka akan timbul selisih yang akan mempengaruhi di neraca.

Pentingnya rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.

_sekretariat_

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link