BPJS APBD adalah salah satu program pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan.
Pemerintah Daerah membiayai iuran BPJS APBD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, peserta BPJS APBD dapat memperoleh manfaat pemeliharanaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan tanpa biaya pendaftaran atau iuran bulanan (gratis).
Sebagai bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS APBD membantu mengatasi kesenjangan akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada 2 jenis Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan dalam BPJS APBD dan BPJS APBN, yaitu :
- PBI APBN, Program ini diperuntukkan bagi masayarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan iuran mereka dibiayai oleh pemerintah pusat nelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- PBI APBD, Peserta JKN yang termasuk dalam golongan ini memiliki iuran yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD.
BPJS APBD memberikan sejumlah manfaat, termasuk pelayanan kesehatan umum, biaya operasi, pemeriksaan dan biaya melahirkan, serta pemeriksaan rutin untuk mencegah penyakit kronis. (Pelayanan Umum)
bersambung