Ngawi, Rabu tanggal 6 Desember 2023 beretempat di gedung kesenian kabupaten Ngawi telah dilakukan sosialisasi tentang Pengembangan Kompetensi PNS melalui jalur Pendidikan. Acara ini Di prakarsai oleh Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya. Acara dibuka oleh kepala BKPSDM Bpk. IDHAM kARIMA,S.H.,M.Si didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Ibu. PUDJI ESTI WINDARTI,S.Sos, dan sebagai narasumber Ibu SULASTINA,S.H.,M.H dari BKN Kanreg II Surabaya.
dalam paparannya narasumber menyampaikan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013. Dimana terdapat flexibiltas dalam SE MENPAN-RB nomor 28 tahun 2021, yang diantaranya :
- Usia Maximal tidak dibatasi, sepanjang tidak dalam ikatan dinas
- Tidak harus dibebastugaskan
- Mengakomodir double degree dan study by research
- dapat berkuliah pada PT berakreditasi C sepanjang tidak ada institusi PT berakreditasi B pada wilayahnya
- Tidak ada batasan jarak sepanjang sistem pembelajaran mendukung (jka YBS tidak dibebastugaskan)
- Pembiayaan multi donor
- Mengakomodir pembelajaran Jarak Jauh sepanjang ada ijin Kemendikbudristek
Tedapat 2 metode Tugas belajar dalam se MENPAN-RB 28 tahun 2021 ini, Yaitu : tugas belajar Mandiri (Biaya sendiri) dan Tugas Belajar dibiayai oleh Negara. Namun untuk tugas belajar ini tidak lagi mengacu pada linier pendidikan namun mengacu pada jabatan yang disandang oleh PNS yang bersangkutan sesuai Kebutuhan Jabatan berdasarkan ANJAB dan ABK. Untuk prosedur pengajuannya adalah melalui Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Khususnya bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA-BKPSDM) sebagai penyeleksi tugas belajar pada PNS yang akan melakukan tugas belajar, untuk mencocokkan antara jabatan yang disandang, kebutuhan organisasi dan ANJAB ABK yang dibutuhkan oleh Instansi.