RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI WANITA

Padas, 6 Pebruari 2023. Pada Tahun 20010 Kementrian Koperasi mempunyai program, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui para ibu-ibu, di tiap desa di seluruh Indonesia dibentuk Koperasi Wanita (Kopwan). Setelah program pembentukaan dan mendapatkan Badan Hukum Koperasi selesai, Kementrian Koperasi memberikan bantuan modal usaha. Dan akhirnya sampai dengan saat ini Kopwan mulai berkembang dan tetap eksis hingga tahun 2023.

Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Adapun sebagai koperasi primer dan badan usaha koperasi wanita mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerja pengurus dan pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.

Pertanggung jawaban tersebut dituangkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada Bulan Januari – Maret tahun buku berikutnya. Yang mana dalam RAT tersebut bisa dilihat kinerja pengurus dan pengawas, sehat dan tidaknya koperasi tersebut.

Di Kecamatan Padas terdiri dari 12 desa, berarti ada 12 koperasi wanita di setiap desa (koperasi program) Sampai dengan Awal Bulan Pebruari 2023, Koperasi Wanita yang telah melaksanakan RAT adalah :

  1. Sekar Asih (Sukowiyono)
  2. Semulur (Tambakromo)
  3. Sido Makmur (Kwadunganlor)
  4. Perempuan Mandiri (Kedungprahu)
  5. Tunas Karya (Tungkulrejo)
  6. Karya Bhakti (Bintoyo)

Adapun Koperasi Wanita yang lain yang belum melaksanakan RAT, masih dalam tahap persiapan dan semoga tidak ada koperasi di Kecamatan Padas yang terlambat atau tidak melaksanakan RAT.

Manfaat adanya Koperasi Wanita dapat dilihat secara nyata di lingkungan pedesaan. dengan makin berkurang dan sedikitnya ibu-ibu yang terjerat rentenir (bank titil/plecit), mereka beralih meminjam di Koperasi wanita dengan suku bunga yang terjangkau (rata-rata bunga pinjaman 2 %). Sebagian besar karena beranggotaan para petani, sistem angsuran dibuat 3 (tiga) bulanan atau dibayar setelah panen (yarnen).

Pada saat ini Koperasi wanita baru memiliki bidang usaha simpan pinjam, tidak menutup kemungkinan akan merambah ke bidang usaha yang lain. Semoga dengan kerja sama yang baik antara pengurus, pengawas dan anggota tercipta harmonisasi dalam kehidupan perkoperasian yang berdampak pada kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejaheraan rumah tangga, desa pada umumnya. (Trantib)

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link