P3DN ( Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri )

Padas, 25 November 2022. Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri di bandingkan produk impor. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi Pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang / jasa yang di biayai oleh APBN / APBD. Tujuan pelaksanaan P3DN adalah memperdayakan industri dalam negeri , memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang / jasa pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industri , yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan , yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Sekjen Kemenperin menjelaskan Implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan Perundang – undangan terkait diantaranya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian . Pada Undang – Undang tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang / jasa. Kemenperin bersama dengan pihak terkait sedang membangun sebuah sistem Aplikasi untuk memfasilitasi pelaksanaan P3DN dari seluruh unit kerja . Aplikasi ini berbasis Online.

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link