RENSTRA (RENCANA STRATEGI)

Padas, Pengertian Rencana Strategis ( RENSTRA) SKPD adalah Suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang digunakan untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan. Di dalam Renstra digambarkan tujuan , sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipasif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk dilaksanakan dan mengukur hasilnya melalui feedback yang sistematis.

Cara Membuat Renstra SKPD

Sebagai salah satu unsur perangkat daerah, SKPD berkewajiban menyiapkan Renstra yang secara teknis merupakan penjabaran dari RPJMD Pemerintah Daerah. Renstra sendiri berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam pelaksanaannya Renstra tersebut akan dijabarkan kembali ke dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) yang memuat prioritas program dan kegiatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. Kemudian hasil capaian program dan kegiatan tersebut wajib diinformasikan dan dilaporkan kepada stakeholders,yang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj). Penyusunan Renstra SKPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berkoordinasi dengan Bappeda atau Bapekab. Selanjutnya, Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD. Dokumen Renstra SKPD yang telah ditetapkan Kepala SKPD agar disampaikan ke Bappeda. Substansi utama memuat visi dan misi SKPD, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dan bersifat indikatif. Sistematika Renstra SKPD sebagai berikut : Pendahuluan, Gambaran Pelayanan SKPD, Isu-isu Strategi berdasarkan Tupoksi, Visi Misi tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan, Rencana Program kegiatan Indikator kinerja kelompok dan sasaran pendanaan indikatif, Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD ( Pasal 93 Permendagri 54/2010). Penyempurnaan Renstra SKPD : Rancangan Renstra disinkronkan dengan Perda tentang RPJMD (visi,misi dan program Gubernur terpilih), Dalam melaksanakan sinkronisasi agar berkoordinasi dengan Bappeda, Penyempurnaan penyesuaian Renstra SKPD meliputi : visi dan misi, tujuan, sasaran,strategi,kebijakan program dan kegiatan

Maksud dan Tujuan Renstra SKPD

Maksud Renstra SKPD adalah Sebagai panduan dasar pelaksanaan kegiatan bagi unit-unit kerja di SKPD dalam mencapai sasaran kegiatan yang telah ditetaapkan untuk jangka waktu tahun yang telah ditentukan dan dijabarkan dalam rencana kerja tahunan, sebagai kerangka dasar bagi SKPD dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi aparatur dan peningkatan kualitas manajemen sumber daya aparatur, sebagai alat bantu dalam rangka memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja SKPD atas pelaksanaan program dan kegiatan yang terukur.

Tujuan Renstra SKPD adalah Tersedianya instrumen yang dapat digunakan oleh pimpinan organisasi untuk mengarahkan personil dan mengalokasikan seluruh sumber dayayang ada secara optimal untuk mencapaian tujuan organisasi, tersedianya instrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi, Menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur, Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu Renstra dan cara membuat Renstra. Semoga bermanfaat.

Keuangan. Padas….!

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link