MENGENAL IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menempilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).

IKD ini bertujuan untuk :

  1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
  2. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.
  3. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital.
  4. mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

3 fungsi IKD meliputi :

  1. untuk pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD.
  2. untuk autentifikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi dan quick respons (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD.
  3. untuk otorisasi identitas yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data.

IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal Tahun 2023. Awalnya sekitar pertengahan Tahun 2022, terlebih dahulu IKD diujicobakan kepada pegawai di Lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan. tahap selanjutnya, IKD diterapkan pada ASN seluruh Indonesia, kemudian baru diterapkan kepada mahasiswa,pelajar dan masyarakat.

Denganmemiliki IKD kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan dipelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan dan lain-lain.

Cara mendapatkan IKD adalah :

  1. Pemohon mengunduh aplikasi IKD pada playstore/appstore.
  2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplokasi IKD, dan mengisi NIK, email dan nomor smartphone.
  3. Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan sacn QR code dari aplikasi IKD di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Kecamatan.
  4. Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari sistem, melalui email kepada pemohon.
  5. Pemohon membuka email tautan aktivasi IKD dan memasukkan PIN aktivasi dan mengisi kode Captcha.
  6. Untuk penerbitan IKD, selanjutnya membukan aplikasi IKD, menekan tombol menu KTP Digital dan masukkan PIN.
  7. KTP Digital telah diterbitkan.

Demikian sekilas tentang IKD, smoga bermanfaat.

(Pelayanan Umum)

Author: Admin Kecamatan Padas

https://drive.google.com/file/d/1nxfrXIvOmYR9QHa44eWD3xwOtxVdJMU3/view?usp=share_link